Hukuman Koruptor
Warta Kota/YP Yudha
”.... terdakwa terbukti melakukan korupsi oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan wajib mengembalikan uang Rp 5 miliar ke negara,” kata hakim.
”Keberatan, Pak Hakim. Saya minta dihukum seumur hidup,” kata terdakwa. ”Lho, kenapa begitu?” tanya hakim. ”Kalau saya mengembalikan uang Rp 5 miliar itu, berarti saya jadi miskin. Lalu, bagaimana nasib saya setelah saya keluar dari penjara. Oleh karena itu, mending saya di penjara seumur hidup supaya bisa makan dan tidur gratis,” katanya. (Bang Kota)
Warta Kota/YP Yudha
"Wajahmu memang manggis, watakmu melonkolis, tapi hatiku nanas karena cemburu. Batinku anggur lebur, dan ini adalah delima dalam hidupku. Memang salakku jarang apel malam Minggu. Ya Tuhan, mohon belimbing aku, kalau perpisahan ini yang terbaik, semangka kau bahagia dengan yang lain."
Surat itu kemudian dibalas sang pemasok sayur-mayur. "Membalas kentang suratmu, brokoli sudah kubilang, jangan tiap datang rambutmu selalu kucai. Disuruh datang malam Minggu, eh nongolnya malah Labu. Ditambah lagi kondisi keuanganmu kini makin pare. Kalau mau telepon saja mesti ke wortel. Cabe deh...!" (Bang Kota)
(Dikutip dari rubrik Meseeem...ye... harian Warta Kota, Senin, 18 Oktober 2010)